6

Keadilan dalam Tegangan


Di manakah kita temukan keadilan ? Di dalam hukum ? Bukankah kita juga merasakan tiadanya rasa keadilan dalam hukum ? Bila demikian, apakah kita akan mencari keadilan di luar hukum ?

“Kita tidak dapat menemukan keadilan dalam hukum maupun di luar hukum semata”, demikian tutur Derrida. Dalam teksnya, Force of Law(Derrida, 2002.hal. 228-297), Jaques Derrida mencoba memahami keadilan di dalam dan di luar hukum melalui beberapa pemikir seperti Blaise Pascal, Michael Montaigne, dan Walter Benjamin.

Keadilan seringkali dipahami sebagai sesuatu yang dapat diterima oleh mayoritas demi menghargai yang banyak. Alasan ini adalah suatu kompromi yang sering digunakan karena ada situasi yang tidak mungkin untuk menerima semua keinginan. Keadilan semacam itu malah dianggap tidak adil karena mayoritas sering disamakan dengan yang kuat sehingga keadilan disamakan dengan yang kuat. Padahal, menurut Blaise Pascal, relasi antara ‘yang adil’ dan ‘yang kuat’ harus saling menguatkan. “Yang adil” dikuatkan dengan daya (force), dan ‘yang kuat’ dibuat adil agar tidak menjadi tirani dan tidak semata hadir sebagai penghukum. Akantetapi, yang terjadi adalah bahwa ‘yang kuat’ dianggap adil karena sulit untuk membuat ‘yang adil’ menjadi kuat.

Keadilan juga sering dipahami sebagai mengikuti hukum. Pada saat hukum ditegakkan, keadilan akan dicapai. Pernyataan tersebut bermasalah. Derrida menelusuri Montaigne yang dikutip oleh Pascal untuk menolak pengasalah keadilan pada hukum. Pertama, tidak ada jaminan bahwa terlaksananya hukum akan juga membuat keadilan tercapai. Hal itu terbukti dengan banyaknya orang yang tetap merasa tidak adil atas perlakuan hukum yang diterimanya. Keadilan itu bukan elemen kalkulasi. Ia berbeda dengan hukum yang merupakan elemen kalkulasi. Derrida menyebutkan bahwa adanya hukum itu dapat dianggap adil, tetapi keadilan itu tidak terkalkulasi. Hukum itu harus terkalkulasi. Hukum dapat dikarakterkan seperti mesin atau alat hitung. Kalkulasi demi suatu kepastian. Ada keharusan untuk suatu kepastian dalam "mesin" hukum. Pelaksanaan hukum semata hanyalah suatu hal yang legal tetapi belum adil. Dalam hukum sendiri ada istilah summa ius summa iniuria yang berarti semakin konkret dan semakin jelas hukum, ia semakin tidak adil.

Kedua, hukum sendiri memiliki daya yang seringkali dianggap tidak adil. Alurnya adalah sebagai berikut. 1)Hukum itu memiliki daya (force) yang sering diterjemahkan sebagai paksanaan, memiliki daya paksa 2) Force dalam hukum bertentangan dengan keadilan karena hukum digunakan sebagai penjamin keadilan. Daya dari dalam tersebut akan menghancurkan diri hukum sendiri, dan akhirnya menghancurkan keadilan yang ingin dicapai. Di sini dapat dikatakan bahwa Keadilan bukanlah Hukum.

Bila bukan di dalam hukum, apakah Keadilan dapat kita temukan di luar hukum ? Walter Benjamin pernah mencoba mencari pendasaran keadilan di luar hukum lewat teksnya Critique of Violence. Ia mencari pendasaran keadilan di luar hukum yaitu dalam Tuhan. Apabila Tuhan sendiri adalah dasar dari hukum, dan hukum adalah penjamin keadilan, dapat dikatakan bahwa Tuhan sendirilah penjamin dan dasar keadilan. Bila demikian, adakah keadilan di dunia ini ?

Memang kelihatan bahwa Keadilan menjadi persolan yang tak terselesaikan karena definisi tentang keadilan selalu tidak mencakup segala pertimbangan yang mungkin masih bisa ditambahkan. Kita dapat menempatkan Keadilan bukan sebagai suatu “adalah” namun sebagai suatu pengambilan jarak sekaligus sebagai suatu pembeda dari setiap makna Keadilan. Keadilan bukan sesuai dengan hukum, bukan juga suatu aplikasi aturan. Keadilan selalu menunda (to defer) dan membeda (to differ), namun sekaligus meminta untuk segera diputuskan supaya segera nampak adil atau tidak adil. Di sini Keadilan hadir sebagai tegangan. Karena Tegangan bukan suatu hal yang pasti, cepat dan terukur, Keadilan sebagai Tegangan seringkali merepotkan banyak orang yang suka dengan kepastian segala sesuatu yang terukur.

Untuk menanggapi cara pikir yang mengedepankan kepastian, kita dapat mengikuti Derrida dengan memberikan tiga panduan tentang yang dimaksud dengan Keadilan sebagai Tegangan. Pertama, The Epoche of The Rule. Keadilan dilakukan dalam kesadaran bebas. Ia harus mengikuti hukum sekaligus tidak mengikuti hukum atau fresh judgement. Setiap putusan harus unik, lain, dan khas. Rule atau aturan atau hukum digoncang, yaitu tetap dipegang tetapi dipertanyakan.

Kedua, The Haunting of The Undecidable. Suatu putusan yang mendaku adil itu sebenarnya masih selalu dihantui oleh ketidakmungkinan untuk diputuskan. Bila memperhatikan keluasan dari yang tak terputuskan, tidak ada keadilan yang dialami. Keadilan itu tidak terputuskan karena tidak memenuhi segala pengetahuan yang dipikirkan. Di sisi lain, keadilan tidak bisa menunggu. Melampaui segala aturan, norma, dan kalkulasi, keadilan ada di tempat yang selalu mengatakan kurang atas suatu penetapan.

Ketiga, The Urgency That Obstruc The Horizon of Knowledge. Keadilan tidak bisa menunggu tetapi juga tidak bisa tergesa-gesa. Keadilan itu selalu a venire, selalu akan datang walaupun cakrawala pengetahuan selalu menidak dalam setiap permintaan akan keadilan. Sebagai pengalaman yang absolut, keadilan tidak terdefinisikan, tetapi ia adalah peristiwa atau sejarah. Ia tak terkalkulasi tetapi dekat dengan yang terkalkulasi (hukum, misalnya), menggunakan yang terkalkulasi serta dijamin oleh yang terkalkulasi.

Keadilan ada dalam tegangan. Ia bukan suatu sikap pasif terhadap ketakterputusan, tetapi suatu afirmasi positif berhadapan dengan ketakterputusan (undecidable). Keadilan itu selalu tidak dapat menunggu untuk diputuskan sekaligus bukan sesuatu yang sekali jadi. Keadilan bukan sesuatu yang jatuh dari langit. Bersama Derrida, kita tidak dapat menyatakan apa itu Keadilan dalam sedikit kata karena Keadilan selalu sudah gagal pada saat diungkapkan. Keadilan itu tidak dapat dialami selain sebagai suatu pengalaman yang tidak mungkin, suatu tegangan. *** Sumber Gambar :
http://www.myfreewallpapers.net/music/pages/metallica-and-justice-for-all.shtml
5

Polisi : Spectral Mixture


Parlemen, Polisi, Hukum dan masyarakat ? Di titik manakah mereka semua dapat bertemu ?

Seorang Walter Benjamin, dalam bukunya Reflection merefleksikan bahwa semua itu berdiri pada hal yang sama yaitu Kekerasan. Benjamin membahas panjang lebar tentang kekerasan, hukum, polisi, parlemen, dalam artikelnya Critique of Violence. Ia mulai refleksinya dengan melihat relasi hukum dan kekerasan.

Hukum selalu ditemani oleh dua macam kekerasan yaitu kekerasan yang membentuk hukum (law founding violence) dan kekerasan yang menjaga hukum (law preserving violence). Tanpa kekerasan yang memaksa (force of law), hukum bukanlah hukum, hukum kehilangan taringnya dan jatuh menjadi tuturan bijak semata. Dua kekerasan tersebut selalu mengancam untuk diulang. Hukum dibentuk dengan kekerasan (revolusi) dan dijaga dengan kekerasan (penegak hukum) tetapi pada gilirannya akan kembali lagi akan menghancurkan dirinya sendiri. Kedapatdiulangan (iterability) dari 2 macam kekerasan ini tak dapat dihindari dan selalu hadir bergantian karena adanya sesuatu dalam diri hukum yang akan menghancurkan dirinya sendiri.

Adanya hak untuk mogok, hak untuk berperang dan Polisi menunjukkan sesuatu dalam diri hukum yang akan menghancurkan dirinya. Dalam ketiga contoh tersebut, muncul kekerasan yang legal. Hukum menindak kekerasan illegal tetapi juga menjamin kekerasan yang legal. Bila seperti itu, dapat dikatakan bahwa hukum berdiri di atas kekerasan.

Dalam pemogokan umum yang ekstrem, hukum yang baru, dapat saja tercipta. Adanya hak dan aturan perang juga membuka peluang bagi terciptanya hukum baru dan terhapusnya tatanan atau hukum lama. Hukum dimulai dengan kekerasan dan dilanggengkan dengan kekerasan. Dalam Negara modern, Polisi menghantui secara merata, ada di manapun dan kapanpun.

Sebetulnya, polisi hadir mewakili hukum. Hukum tidak pernah dapat hadir sendiri tanpa polisi yang menjaga dan menegakkan. Kehadiran polisi sebagai wakil hukum, terasa jelas pada saat hukum tidak muncul. Hal ini seperti seorang wakil Bupati akan lebih dihormati saat hadir mewakili pak Bupati dalam suatu acara karena Bapak Bupati tidak dapat hadir. Saat melihat polisi, orang akan melihat yang diwakilinya yaitu Hukum. Sebagai kehadiran yang merata, di manapun dan kapanpun, polisi hadir sebagai polisi pikiran.

Polisi menegakkan hukum sekaligus menciptakan hukum. Dalam polisi, tidak lagi nampak pemisahan antara “kekerasan yang membentuk” maupun “kekerasan yang menjaga”. Polisi memposisikan diri sebagai legislatif dalam arti sebagai pembentuk hukum, bahkan kemudian sebagai hukum itu sendiri. Polisi yang bagi Parlemen berfungsi menjamin berlakunya Undang-Undang, juga bisa bertindak menghancurkan undang-undang yang dijaminnya. Polisi menggunakan kekerasan dan dilindungi Undang-Undang (legal). Dalam polisi, tergabung kekuasaan, yang telah dibagi oleh Montesque, yaitu pembuat sekaligus pelaksana hukum. Polisi adalah wakil hukum, adalah hukum itu sendiri, yang berarti pembuat hukum itu sendiri. Di sini, nampak sekaligus bahwa tugas Parlemen kepada Polisi memiliki efek yang tak terkontrol. Kekerasan yang dilegalkan untuk menjaga Undang-Undang, juga berpotensi menghilangkan Hukum itu sendiri. Polisi adalah suatu Spectral Mixture atau suatu Campuran (2 macam kekerasan) yang menghantui.

Dengan melihat kembali bacaan saya di jaman Skripsi dulu ini, saya hanya tersenyum ketika ada seorang anggota polisi, evan brimob,mengatakan bahwa POLRI tidak butuh masyarakat, masyarakat yang butuh POLRI. Ada kesalahan logika di sini. Parlemenlah yang “mengadakan” polisi untuk menjamin undang-undang yang dibuatnya. Bila Parlemen adalah perwakilan dari rakyat, tentu saja Polisi “diadakan” oleh rakyat. Jadi, siapa yang butuh polisi ?
Gambar dikutip dari : http://www.tncp.net/Portals/21/istock%20photos/domestic_violence.jpg